Contact Form

 

KAMMI Batam Minta BC Ungkap pemilik 216 Mikol ilegal

Meskipun telah berhasil menggagalkan penyelundupan 216 minuman beralkohol senilai Rp. 85 juta dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ke daerah Indonesia lainnya. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam hingga saat belum mengungkapkan siapa pemilik minuman beralkohol tersebut.

kepala departemen kebijakan Publik Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia Kota Batam, Purnama meminta Bea Cukai Batam tidak hanya mengungkapkan hasil tangkapannya saja, namun juga berani untuk terbuka mengungkapkan siapa pemiliknya.


"kami mengapresiasi keberhasilan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan Minuman Beralkohol ini, namun kami meminta Bea Cukai untuk lebih berani mengungkapkan siapa pemiliknya agar bisa diproses sesuai hukum yang berlaku"tegasnya


Minuman beralkohol tersebut akan dikirimkan secara illegal ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dengan diangkut melalui KM Kelud dari Pelabuhan Beton Sekupang, Batam. Modus operandi yang digunakan untuk menyelundupkan 216 minuman beralkohol ini adalah dengan disembunyikan dalam barang pecah belah yang dibawa pengangkut barang.

Total comment

Author

KAMMI_Batam

1  komentar

Kalau kagak salah, salah satu distributor minumal alkohol (mikol) yang ada dibatam ini bergudang di daerah sei panas. Dan jika benar oknum tsb yang terlibat, saya tahu percis siapa2 saja orangnya.

Cancel Reply